MEKANISME RESCHEDULING PEMBIAYAANNASABAH BERMASALAH DENGAN AKAD MURABAHAH DI BPRS DINAR ASHRI CABANG AIKMEL
Keywords:
Rescheduling, Pembiayaan Bermasalah, Mekanisme dan PenangguhanAbstract
Abstrak
Pelaksanaan Rescheduling yaitu untuk mengetahui seberapa besar pendapatan yang diperoleh lembaga keuangan syariah melalui penjadwalan kembali (Rescheduling) bagi nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya. Dengan resecheduling maka lembaga keuangan syariah dapat meminimalisir kerugian yang terjadi akibat penyaluran dana yang diberikan. Adapun mekanisme pelaksanaan rescheduling pada pembiayaan modal kerja bermasalah menggunakan akad murabahah di BPRS Dinar Ashri Cabang Aikmel, sesuai dengan ekonomi islam dan Fatwa DSN MUI. Mekanisme Rescheduling di BPRS Cabang Dinar Ashri Aikmel dilakukan dengan memberikan perpanjangan masa pembiayaan, sisa pokok kepada nasabah digunakan sebagai pembiayaan baru sesuai dengan nilai cicilan kemampuan nasabah membayar, proses penjadwalan ulang di BPRS Cabang Dinar Aikmel dilakukan dengan mengubah masa pembiayaan, jadwal pembayaran dan jumlah cicilan,namun tidak mengubah sisa pembayaran di awal akadnya.Pelaksanaan rescheduling di BPRS Dinar ashri Cabang Aikmel berjalan dengan baik, Rescheduling terbukti lebih efektif untuk menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah,Pelaksanaa Rescheduling di BPRS Dinar ashri Cabang Aikmel juga telah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam, surat Al-Baqarah pasal 280 dan surat hukum DSN pasal 280. 48/DSN-MUI/II/2005 berkenaan penyusunan semula undang-undang murabahah
Kata kunci : Rescheduling, Pembiayaan Bermasalah, Mekanisme dan Penangguhan