ETIKA DEBT COLLECTOR FINANCE SYARAIAH DALAM MENUNTASKAN TUGASNYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Authors

  • Nur Fitri Hidayanti

Abstract

Abstrak

Perusahaan finansial sangat berkempang pesat, dimana banyak masyarakat yang berpendapat “Apa bila tidak berhutang maka akan sulit memiliki barang-barang mewah” hal tersebut menyababkan lembaga pembiayaan bank atau non bank berkembang sangat pesat, khususnya di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apa etika bisnis Islam sudah tercermin dari debt collector mengingat para debt collector telah di kontrak oleh perusahaan pembiayaan yang berbasis Syariah. Pada saat ini banyak lembaga pembiayaan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Pada pelaksanaannya seringkali terjadi kelalaian debitur dalam melaksanakan kewajibannya. Mengatasi masalah tersebut, cara yang paling sering digunakan oleh kreditur adalah memakai jasa debt collector. Keberadaan debt collector untuk melakukan penagihan kendaraan bermotor antara lain roda dua atau empat yang dimana pembiayaannya mengalami wanprestasi. Keberadaan debt collector yang telah lama sangat meresahkan masyarakat karena etika bisnis Islam tidak tercermin dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut, direspon oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut mekanisme eksekusi obyek jaminan fidusia diubah oleh Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur. Sebelumnya, UU Fidusia membolehkan kreditur atau perusahaan mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia (kendaraan bermotor) bisa dilakukan jika debitur mengakui adanya wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjiannya dengan kreditur.

Kata Kunci: Etika, Debt Collector, Bisnis Islam.

Downloads

Published

2022-07-08

Issue

Section

Articles