Zakat dan Pajak Analisis Prinsip Keadilan Menurut Dr. Yusuf Qardawi
DOI:
https://doi.org/10.37216/alqardhu.v3i2.1989Keywords:
Zakat dan pajak, Prinsip keadilan, Yusuf qardawi, The four maximsAbstract
Para ahli ekonomi Islam kontemporer berlomba-lomba dalam menterjemahkan makna keadilan dalam distribusi maupun pemungutan zakat, dimana hal ini juga dikaitkan dengan kewajiban seorang muslim dalam membayar pajak dan zakat dalam waktu yang bersamaan, Yusuf Qardawi dalam bukunya yang berjudul Fiqhuzzakah membahas tuntas tentang prinsip keadilan dalam pemungutan zakat bagi para muzakki, yang sebelumnya terlebih dahulu disampaikan oleh Adam Smith dalam teori “The Four Maxims” dalam buku The Wealth Of Nation tentang prinsip dalam pemungutan pajak dengan asas keadilan, kepastian, kelayakan, dan factor ekonomis. Metode yang gunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder dengan tekhnik analisis isi (content analysis). Penelitian ini menunjukkan prinsip-prinsip dalam pemungutan zakat dan .