Transaksi Jual Beli Perabotan Rumah Tangga Dengan Sistem Kredit Perspektif Qowa’idul Fiqhiyah di Desa Kediri Induk Lombok Barat

Authors

  • Hendri Saleh Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat
  • Rusdan Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat
  • Mutia Adija Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat

Keywords:

Sistem Kredit, Jual Beli , Perspektif Qowa’idul Fiqhiyah

Abstract

Penelitian ini berfokus pada latar belakang tentang jual beli dengan sistem kredit yang terjadi di Dusun Pelowok Timur, Desa Kediri Induk dengan tujuan penelitian ini untuk menjelaskan proses jual beli perabotan rumah tangga dengan sistem kredit dan menganalisis dalam perspektif qowa’idul fiqhiyah. Dalam penelitian ini terdapat permasalahan tentang praktik jual beli sistem kredit yang dilakukan di Dusun Pelowok Timur yaitu apakah jual beli dengan sistem kredit ini sudah sesuai dengan qowa’idul fiqhiyah dalam bermuamalah atau belum dan apakah sudah termasuk kedalam kategori hajat (kebutuhan). Hal ini yang membuat penulis tertarik untuk meneliti transaksi jual beli perabotan rumah tangga dengan sistem kredit di Dusun Pelowok Timur, Desa Kediri Induk, Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diajukan rumusan masalah penelitian, yakni bagaimana sistem jual beli perabotan rumah tangga secara kredit di Dusun Pelowok Timur dan bagaimana jual beli perabotan rumah tangga dengan sistem kredit perspektif qowa’idul fiqhiyah di Dusun Pelowok Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menjadi informan dalam penelitian jual beli kredit di Dusun Pelowok Timur in adalah penjual perabotan rumah tangga dengan sistem kredit dan juga pembeli. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.     Hasil dari penelitian ini adalah sistem jual beli yang dilakukan di Dusun Pelowok Timur sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli yang disyaratkan oleh Islam dan praktik jual beli perabotan rumah tangga yang terjadi di Dusun Pelowok Timur ini sudah termasuk kedalam kategori hajat yang mana posisinya dapat disesuaikan dengan dharurat, tapi ia tidak bisa menghilangkan hukum haram yang ada pada kredit karena adanya riba, tetapi ia hanya bisa mengubah hukum tersebut menjadi dibolehkan. Menurut kaidah turunan dari qowa’idul fiqhiyah kubro yang ke tiga.

Downloads

Published

2024-01-11

How to Cite

Saleh, H. ., Rusdan, & Mutia Adija. (2024). Transaksi Jual Beli Perabotan Rumah Tangga Dengan Sistem Kredit Perspektif Qowa’idul Fiqhiyah di Desa Kediri Induk Lombok Barat. AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH, 3(01), 14–28. Retrieved from http://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/alrasyad/article/view/1394