PENYELESAI SENGKETA HARTA BERSAMA BERSTATUS AGUNAN
Keywords:
Harta Bersama, Agunan, SEMA Nomor 3 Tahun 2018Abstract
Berdasarkan ketentuan pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dapat dimengerti, bahwa harta yang kedudukannya masih menjadi agunan sebagai jaminan utang tidak dapat diterima. Akan tetapi hal ini berbeda dengan Putusan hakim di Pengadilan Agama Selong dengan register perkara Nomor 956/Pdt.G/2019/PA.Sel. tentang gugatan Harta Bersama. Dalam perkara ini majelis hakim memutuskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini yang statusnya masih menjadi agunan dinyatakan dikabulkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.[1] Dalam penelitian ini penulis mendekati masalah berdasarkan pada tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur masalah tentang sengketa harta bersama. Penyelesaian sengketa harta bersama berstatus agunan dalam perkara Nomor 956/Pdt.G/2019/PA.Sel, Majelis Hakim menggunakan kaidah ushul fiqh “fahkum bidhawair” sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan perkara ini. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya, maka hakim sebagai organ pengadilan harus memberikan pelayanan kepada setiap pencari keadilan dengan menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum tertulis, dan apabila tidak menemukan hukum tertulis, hakim yang telah dianggap memahami semua hukum, wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasar hukum sebagai orang yang bijaksana dengan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
[1] Jhonny Ibrahim, Teori dan Metelodogi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu Media Publishing, 2006), hlm. 295