ANALISIS PENERAPAN PRINSIP 5C+1S DALAM MEMINIMALISIR RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH MODAL KERJA PADA BANK SYARIAH
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip 5C+1S yang dilakukan oleh Bank syariah Indonesia KCP Pancor dalam memberikan pembiayaan Murabahah modal kerja, untuk mengetahui apakah penerapan prinsip 5C+1S dapat meminimalisir terjadinya resiko dalam pembiayaan murabahah di bank syariah Indonesia KCP Pancor, dan untuk mengetahui kendala-kendala- apa saja yang dihadapi dalam penerapan prinsip 5C + 1S untuk meminimalisir resiko pembiayaan murabahah modal kerja pada bank syariah Indonesia KCP Pancor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif atau studi kasus, sedangkan yang menjadi informannya ada 3 pegawai BSI KCP Pancor sebagai informan kunci dan 5 orang nasabah sebagai informan utama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis penerapan prinsip 5C+1S mempunyai peranan yang sangat penting, karena diterapkannya prinsip 5C+1S diupayakan agar terhindar dari pembiayaan bermasalah. Character yaitu sifat atau karakter nasabah baik dalam kehidupan pribadi maupun usaha, capacity adalah kemampuan nasabah dalam menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil, capital yaitu diukur dari pendapatan nasabah dalam setiap bulannyabaik itu gaji maupun usaha sampingannya, collateral, merupakan agunan yang diberikan calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan, condition of economy, condition yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi usaha calon nasabah dikemudian hari dan prinsip 1S yang berdasarkan syariat islam. Adapun kendala dan kekurangan yang dihadapi terletak pada 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Kata Kunci: Penerapan Prinsip 5C+1S, Meminimalisir Resiko, Pembiayaan Murabahah,