PERKEMBANGAN OBLIGASI SYARI’AH (SUKUK) DI INDONESIA

Authors

  • Mujiatun Ridawati Insitut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

Abstract

Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangaan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan nya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.  Kebanyakan masyarakat ingin bergelut dalam dunia pasar modal yaitu masyarakat yang kelebihan pendapatan yang dialokasikan untuk konsumsi. Sehingga kelebihan tersebut akan digunakan untuk menabung atau investasi pada pasar modal. Salah satu instrument pasar modal yaitu obligasi. Seiring dengan berkembangnya zaman, maka obligasi saat ini ada yang berprinsip Islam. Atau yang dinamakan dengan Obligasi Syariah. Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerbitkan sukuk. Asetnya adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk Negara. Di Indonesia, pasar keuangan syariah termasuk sukuk tumbuh dengan cepat, meskipun porsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, pemerintah telah mengesahkan RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengelolaan sukuk negara. Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi investor muslim dan non-Muslim untuk berinvestasi di Indonesia. Sehingga, sukuk dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Fakta selama ini menunjukkan bahwa pasar akan sangat responsif terhadap penerbitan sukuk. Hampir semua sukuk yang diterbitkan, diserap habis oleh pasar, bahkan pada beberapa kasus menimbulkan kelebihan permintaan. Salah satu inisiatif strategis yang perlu segera dijalankan dalam upaya meng- optimalkan peluang pengembangan instrumen sukuk ini adalah melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang keberadaan sukuk dengan melibatkan banyak pihak seperti praktisi, pengamat, akademisi, dan ulama di bidang ekonomi Islam.

Downloads

Published

2023-02-08

How to Cite

Ridawati, M. (2023). PERKEMBANGAN OBLIGASI SYARI’AH (SUKUK) DI INDONESIA. Al-Qardhu, 1(02), 43–57. Retrieved from https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/alqardhu/article/view/996