RUSAK DAN BATALNYA NIKAH
Keywords:
Hukum Islam, Konsekuensi Hukum, Pembatalan PerkawinanAbstract
Hal ini penting, mengingat tidak seharusnya suatu perkawinan itu dibatalkan, karena idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana amanah Undang-undang, sekaligus sebagai ladang ibadah sebagaimana yang dikehendaki dalam agama Islam. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian diungkapkan bahwa peristiwa pembatalan perkawinan menurut hukum Islam, disebabkan karena hal-hal yang membatalkan aqad nikah, seperti larangan kawin (mahram) atau karena hal yang baru terjadi setelah aqad nikah, seperti salah satu pihak murtad. Namun demikian, dengan pembatalan perkawinan tersebut bukan berarti permasalahan telah selesai. Beberapa permasalahan baru muncul sebagai akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut, seperti masalah anak, masalah harta bersama dan masalah terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.