TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KOPERASI SYARIAH YANG MELAKUKAN PINJAMAN MODAL PADA BANK KONVENSIONAL DI LOMBOK TIMUR

Authors

  • Fathurrazak fathurrazak Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Keywords:

Bank Konvensional, Koperasi Syariah, Hukum Islam

Abstract

Abstrak; Modal merupakan salah satu syarat paling penting dalam memulai dan menjalankan sebuah usaha, begitu juga dalam ranah perkoperasioan tentu pengaruh modal sangat berperan penting dalam memajukan dunia koperasi khusunya koperasi berbasis syariah. Dalam hal ini tentunya prinsip-prinsip syariah harus dijalankan pada sendi kegiatan transaksinya. Penggunaan bank konvensional oleh koperasi syariah menjadi hal yang menarik dalam penelitian ini.Adanya bunga (riba) dari bank konvensional menjadi kajian yang serius tatkala berbicara mengenai hukum Islam. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analitik, dan jenis penelitian lapangan (field research) yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu penggunaan bank konvensional yang dilakukan oleh koperasi syariah dalam kegiatannya. Beberapa koperasi syariah yang masih bertahan menggunakan bank konvensional dengan alasan pertimbangan karena bank konvensional dirasa  lebih mudah dan aksesnya yang cepat. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa peraturan yang telah diterbitkan oleh OJK dan DSN-MUI serta dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga (Interest) dapat menjadi acuan, bahwasanya penggunaan bank konvensional boleh digunakan oleh lembaga keuangan syariah hanya saja dengan prinsip dharurat/hajat. Hukum bunga sendiri merupakan masalah khilafiyah. Ada ulama yang mengharamkannya karena termasuk riba, da nada ulama yang menghalalkannya karena tidak menganggapnya riba.Tetapi mereka sepakat bahwa riba hukumnya haram. Terhadap masalah khilafiyah seperti ini, prinsip saling toleransi dan saling menghormati harus dikedepankan. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda. Karenanya, seorang muslim diberi kebebasan untuk memilih pendapat sesuai dengan kemantapan hatinya. Jika hatinya mantap mengatakan bunga bank itu boleh, bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkannya. Sedangkan jika hatinya ragu-ragu, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang mengharamkannya.

Kata kunci: Bank Konvensional, Koperasi Syariah, Hukum Islam

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

fathurrazak, F. (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KOPERASI SYARIAH YANG MELAKUKAN PINJAMAN MODAL PADA BANK KONVENSIONAL DI LOMBOK TIMUR. AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH, 3(02), 1–16. Retrieved from https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/alrasyad/article/view/1887