TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM PERNIKAHAN ANTARA MENAK DAN JAJAR KARANG

Authors

  • Rifaatul Mahmudah Rifaatul Mahmudah Universitas Hamzanwadi

Keywords:

Menak, Jajar Karang, Kewarisan Adat

Abstract

Abstrak; Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang dilakukan dengan aqad ijab qabul, pernikahan bukan hanya tentang penyaluran nafsu syahwat,akan tetapi jauh dari itu semua, pernikahan adalah sarana untuk membentuk keluarga yang bahagia, melengkapi satu sama lain antara suami istri. Aturan dalam hukum adat suku Sasak bahwa seorang menak  tidak boleh menikah dengan jajar karang  yang dalam suku sasak dianggap nyerompang. Jika hal tersebut terjadi maka akan menimbulkan akibat hukum terhadap kekerabatan maupun waris menak tersebut). Dalam hal kekerabatan menak  tersebut akan turun kasta dan dibuang dari keluarganya(diteteh), sedangkan dalam warisberhak tidak diberikan warisan karena secara adat dialah yang meninggalkan warisan. Dalam pelaksanaan akibat hukum perkawinan menak  dengan jajar karang  pada masyarakat suku Sasak di Desa Kota Raja ada dua hal yang terjadi disebabkan oleh perbedaan pandangan yaitu pandangan masyarakat yang masih memegang teguh hukum adat dan pandangan masyarakat yang sudah mau menerima perubahan dan tidak semata menggunakan hukum adat melainkan menggunakan hukum Islam maupun hukum nasional. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan  (filed research) yaitu penelitian yang berdasarkan penalaran yang dilakukan oleh peneliti dengan turun langsung ke lapangan, untuk mendapatkan data secara detail. Kemudian sumber data pada penelitian ini adalah primer masyarakat bangsawan dan skunder diambil dari buku jurnal da informasi dari orang lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi, analisis data yang digunakan adalah  induktif dimana penelitian ini  menggunakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana praktek pembagian harta waris dalam pernikahan menak dengan jajar karang di Desa Kota Raja.Terdapat cara atau beberapa macam didalam proses pembagaian harta waris dalam hukum Adat Sasak, yaitu:Berdasarkan atas suka rela dan berdasarkan musyawarah atau mufakat. Mengenai pembagaian yang didasarkan atas sukarela, apabila tidak ada paksaan maka hal itu diperbolehkan, sebab Islam tidak bermaksud mempersulit umatnya dan selalu memberi jalan keluarnya.Walaupun sistem kewarisan masyarakat Desa Kota Raja sudah banyak dimasuki pengaruh ajaran agama Islam, namun pada prakteknya sistem kewarisan adat masih sangat kuat dominannya, hal ini terjadi karena beberapa faktor antara lain  masyarakat sangat panatik terhadap teradisi nenek moyang mereka, peraktek tersebut merupakan warisan nenek moyang yang sudah mendarah daging. Meskipun pada kenyataanya masyarakat menganut agama Islam. Dimana masyarakat masih sangat tunduk kepada ketentuan adat sehingga tidak pernah di dapati kasus yang mengenai pembagian waris yang masuk kepengadialan, kalau ada masalah kewarisan mereka mengarahkannya kepada pemangku adat untuk diputuskan dalam musyawarah adat.

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Rifaatul Mahmudah, R. M. (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM PERNIKAHAN ANTARA MENAK DAN JAJAR KARANG. AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH, 3(02), 36–50. Retrieved from https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/alrasyad/article/view/1892