Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Dispensasi Nikah di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Selong Lombok Timur)

Authors

  • satria wijaya Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

DOI:

https://doi.org/10.37216/alrasyad.v4i1.2396

Keywords:

Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim, Dispensasi Nikah, Perkawinan Anak dibawah Umur

Abstract

Abstrak; Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menyetujui atau menolak permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama selong, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah pada pentingnya penerapan hukum Islam dalam konteks sosial dan budaya di Indonesia, terutama dalam melindungi anak dari praktik pernikahan dini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah cenderung disetujui, dengan berbagai pertimbangan yang mencakup aspek hukum, sosial, dan budaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim meliputi kondisi sosial, ekonomi, situasi keluarga, serta nilai-nilai kemaslahatan (maslahah) yang menjadi dasar dalam hukum Islam. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara hukum yang tertulis dan praktik di lapangan, yang seringkali dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan di Pengadilan Agama Selong, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dalam konteks pernikahan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia.

 

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

satria wijaya. (2025). Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Dispensasi Nikah di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Selong Lombok Timur). AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH, 4(1), 82–102. https://doi.org/10.37216/alrasyad.v4i1.2396