Tinjauan Yuridis Terhadap Kewajiban Sertifikasi Tanah

Authors

  • Hijri Syamsuri IAI Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/alrasyad.v4i1.2411

Keywords:

Kewajiban, Persyaratan, dan Prosedur Sertifikat Tanah.

Abstract

Abstrak; Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak bagi pemegang hak atas tanah yang berguna untuk membuktikan kebenaran data fisik maupun data yuridis atas bidang tanah. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah harus melalui suatu proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Untuk mendapatkan data fisik atas bidang tanah dilakukan pengukuran dengan cara musyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan, hal ini untuk menghindari terjadinya satu bidang tanah memiliki satu atau lebih tanda bukti hak. Adapun pengertian sertifikat tumpang tindih (Overlapping) adalah sertifikatsertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama, apabila terjadi sertifikat tumpang tindih maka salah satu harus dibatalkan. Terkait dengan Penyelesaian Sengketa Akibat Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah yang tumpang tindih (Overlapping) maka permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih (Overlapping) serta Hal-hal apa saja yang menyebabkan timbulnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih (Overlapping). Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris dan penelitian kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian Permasalahan yang dapat timbul atas tanah disebabkan karena adanya tumpang tindih penggunaan-penggunaan hak atas sebidang tanah yang bersertifikat maupun yang belum beralas hak sertifikat. Keadaan sangat memprihatinkan karena tanah hanya dilindungi surat keterangan tanah yang berupa surat pernyataan menggarap tanah yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat, sedangkan surat keterangan itu belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi pemegangnya, melainkan hanya salah satu syarat untuk mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah. Surat keterangan tanah adalah surat pernyataan menggarap tanah dalam bentuk formulir diperoleh dari kelurahan dan diisi sendiri oleh penggarap setempat. Tumpang tindih hak atas tanah tersebut akan menimbulkan konflik antara surat keterangan tanah dan sertifikat hak atas tanah, memerlukan penyelesaian demi kepastian hukum baik dengan upaya litigasi maupun non litigasi. Konsep penguasaan hak atas tanah dalam penulisan ini menguraikan, konsep penguasaan hak atas tanah menurut hukum adat, konsep penguasaan hak atas tanah menurut Agrarischwet (S.1870-55), konsep penguasaan hak atas tanah menurut UUPA (UU No. 5 tahun 1960), selanjutnya pemanfaatan/penggunaan hak atas tanah serta kekuatan pembuktian hak atas tanah berupa surat keterangan tanah dan sertifikat hak atas tanah.

 

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Hijri Syamsuri. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewajiban Sertifikasi Tanah. AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH, 4(1), 42–65. https://doi.org/10.37216/alrasyad.v4i1.2411