Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak

Authors

  • Zaenuddin Zaenuddin STIT Darussalimin NW Praya

DOI:

https://doi.org/10.37216/tarbawi.v5i2.319

Keywords:

Nilai-nilai Pendidikan, Perkawinan Adat Sasak

Abstract

Penelitian bertujuan untuk untuk mengetahui nilai pendidikan kawin adat sasak di desa Gelogor Kecamatan Kediri  Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Subjek penelitian adalah Pengumpulan data dilakukan  melalaui  observasi, wawancara, dan dokumen.  Analisis menurut Miles dan Huberman,  yaitu (1). Reduksi data, (2) Penyajian data, (3) penarikan  simpulan. Hasil penelitian nilai nilai perkawinan  Masyarakat Sasak memiliki banyak retual atau tahapan-tahapan sebagai berikut; merariq atau kawin lari, melapor kepada kepala lingkungan, nyelabar, melakukan pernikahan, rebak pucuk, begawe, sorong serah, nyongkolan, dan bales lampak. Akulturasi budaya dapat terjadi karena keterbukaan suatu komunitas masyarakat akan mengakibatkan kebudayaan yang mereka miliki akan terpengaruh dengan kebudayaan komunitas masyarakat lain. Selain keterbukaan masyarakatnya, perubahan kebudayaan yang disebabkan “perkawinan“ dua kebudayaan bisa juga terjadi akibat adanya pemaksaan dari masyarakat asing memasukkan unsur kebudayaan lokal. Akulturasi budaya bisa juga terjadi karena kontak dengan budaya lain, sistem pendidikan yang maju yang mengajarkan seseorang untuk lebih berfikir ilmiah dan objektif, keinginan untuk maju, sikap mudah menerima hal-hal baru dan toleransi terhadap perubahan. Akan tetapi dalam tradisi ada perbedaan pendapat dikalangan para tokoh adat dengan tokoh agama di tengah-tengah masyarakat sasak. Tradisi kawin  masyarakat sasak banyak mengubah persepsi pelaksanaan perkawinan atau pernikahan  sesuai dengan ajaran islam. 

Nilai-nilai pendidikan yang ada dalam adat kawin  sebagai berikut. 1. Nilai agama (religius). Nilai religius ini merupakan sikap dan perilaku dalam melaksanakan ajaran agama seperti waktu melaksanakan adat betikah atau bekawin. Prinsip masyarakat Desa Gelogor Kediri Lombok Barat dalam pelaksanaan acara betikah (bekawin)  masing sangat berpegang teguh pada nilai-nilai agama. 2. Nilai tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.Tanggung jawab 3. Nilai kejujuran  hubungan yang tulus, saling memiliki, saling memberi tahu segala hal yang terjadi dan dirasakan. Kejujuran menjadikan hubungan berjalan dengan baik meski kadang, kejujuran terasa pahit tapi itu lebih  baik dari pada kebohongan. Sahran mengatakan ” kejujuran adalah kunci hubungan ” untuk saling menjaga diantara pasangan, contohnya seketika pacaran dan betikah jangan sampai tidak jujur karena dibohongin itu menyakitkan. Bayangkan jika sepasang pasangan tak saling memberi kepercayaan dan kejujuran maka hubungan tidak akan pernah harmonis dan bahagia.[1] 4. Nilai kerja keras adalah bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal lelah seperti dalam upacara begawe dan nyongkolan.Kerja keras dalam begawe meliputi sikap tolong menolong, gotong royong, dan kekeluargaan.

 

References

Abdullah Nasih Ulwan, 2007. Menikahlah, Jakarta Qisthi Press.

Arifin, Zainal, 1990. Dasar Metodelogi Penelitian. Mataram: Biro Skrifsi FKIP UM

Afifudin, Saibani dan Beni Ahmad, 2009 Metodologi Penelitian Kualitati. Bandung: CV Pustaka setia,

Jalaluddin, Rakhnmat, dan Deddy Mulyana, 2005, Komunikasi Antar Budaya, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Koentjaraningrat, 2013, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: PT. Rineka CBPTA.

Moleong, leksi. 2005. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya: Bandung.

Nawawi, hadari. 2005. Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada Universitas Press: Yogyakarta.

Pangkat, L. Ali, Artikel, Selasa 10 Juni 2008, Menguntip Tentang Pendapat Makna Lombok Dan Sasak.

Suracmand, Wirnarno, 1965. Metode Penelitian Pengantar Penyelidik Ilmiah

Sugyono, 2010. Metode Kualitatif dan Kuantitatif dan R & D. Bandung : Al-Fabete.

Mardalis, 2007, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta : PT Bumi Aksara.

Warno Hamid, 1999. Merajut Perkawinan Harmonis, Surabaya : Insan Cendekia.

Yusak Ashori dan Adi Kusriant, 2011. Jalan-jalan Lombok enaknya kemana ?, Jakarta : PT Gramidia.

Ramulyo, Idris, S.H, M.H 1995. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika

Downloads

Published

2020-09-07

How to Cite

Zaenuddin, Zaenuddin. “Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak”. Jurnal Penelitian Tarbawi: Pendidikan Islam dan Isu-Isu Sosial 5, no. 2 (September 7, 2020): 15-31. Accessed March 29, 2024. https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/tarbawi/article/view/319.