Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Meningkatkan Generasi Berkualitas di Lombok Timur (Studi Kasus UPTD PPA Lombok Timur)
DOI:
https://doi.org/10.37216/taujih.v1i1.755Keywords:
pencegahan, pernikahan dini, generasi berkualitasAbstract
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun. Menurut United Nations Childern’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Upaya mengurangi risiko pernikahan dini di Lombok Timur yaitu dengan memerintahkan kepada 254 kepala Desa di seluruh Kabupaten Lombok Timur tentang pencegahan pernikahan anak, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan satgas pencegahan pernikahan dini disetiap Kelurahan dan Desa, menerapkan wajib belajar 12 tahun, Bantuan beasiwa kepada siswa yang kurang mampu. Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu faktor pendidikan, lingkungan, keluarga, ekonomi, individu, media masa. Dampak dari pernikahan dini itu sendiri yang pertama risiko bayi stunting, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan, pernikahan tidak harmonis, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan pendidikan terhambat.
Downloads
Published
Versions
- 2022-12-22 (2)
- 2022-12-22 (1)