Adat Istiadat Perkawinan Suku Abui (Kampung Takpala)
DOI:
https://doi.org/10.37216/afada.v3i1.2086Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan budaya belis, makna budaya belis dan nilai-nilai karakter yang terkandung dalam budaya belis. Peneliti menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Suku Abui Kampung Takpala, Desa Lembur Barat, Kecamatan Tengah Utara. Informan dalam penelitian ini adalah kepala adat Suku Abui Kampung Takpala. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses pelaksanaan budaya belis dilakukan melalui beberapa tahap yaitu (1) Taru Daun: perkenalalan keluarga dari kedua belah pihak (2) Masuk Minta : meminta persetujuan dari keluarga perempuan untuk dipinang (3) Terang Kampung : pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan, (4) Hantaran Sirih Pinang : keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota, (5) Antar Perempuan : mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki . Hasil peneliti dapat disimpulkan bahwa proses pelaksaan budaya belis pada perkawinan adat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat.