Harmoni Ekonomi dan Moralitas
(Kajian Mendalam tentang Prinsip Hukum Ekonomi Islam)
DOI:
https://doi.org/10.37216/fikroh.v8i2.1732Abstract
Ekonomi dan moralitas mencerminkan integrasi nilai-nilai moral dan etika kedalam praktek-praktek ekonomi, terutama dalam konteks hukum ekonomi Islam. Prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam hukum ekonomi Islam, yang menekankan keadilan, keberlanjutan, dan distribusi kekayaan yang merata. Harmoni ini menciptakan lingkungan dimana kegiatan ekonomi bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, dan bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Adapun jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif analisis, kemudian metode yang digunakan yaitu pengumpulan beberapa data dengan memakai library Research yang merupakan pemanfaatan data kepustakaan untuk mendapatkan kesimpuan yang relevan. Hasil penelitian ini menekankan pada harmoni ekonomi dan moralitas, dimana pada prinsipnya ekonomi dan moralitas ini tidak hanya berbicara sebatas pada mencapai keuntungan semata, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang mengharuskan integritas dan kejujuran dalam setiap transaksi. pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek material dan moral dalam kehidupan manusia, khususnya dalam konteks ekonomi Islam. Harmoni ekonomi dan moralitas menciptakan landasan yang kuat untuk mencapai masyarakat yang berlandaskan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam.
References
Alma, Buchari, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: ALFABETA, 2009.
Badrul Muis, “ETIKA BISNIS DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM,” TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 5, no. 1 (April 3, 2021): 32–44, https://doi.org/10.52266/tadjid.v5i1.628.
Dena Ayu and Syahrul Anwar, “ETIKA BISNIS EKONOMI ISLAM DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PEREKONOMIAN DI MASA DEPAN,” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2022), https://doi.org/10.24235/jm.v7i1.10034.
Dhaniswara K. Harjono, “Konsep Pembangunan Hukum Dan Perannya Terhadap Sistem Ekonomi Pasar,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no. 4 (2011), https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss4.art5.
Irfan Bahar Nurdin, “SISTEM EKONOMI ISLAM BERLANDASKAN ETIKA BISNIS,” Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 1, no. 01 (2018), https://doi.org/10.30868/ad.v1i01.224.
M.E.Sy Heru Maruta, S.E., “Sejarah Sistem Ekonomi,” Nuevos Sistemas de Comunicación e Información, 2021, 2013–15.
Muhaimin, Filsafat Ekonomi Islam, Yogyakarta:Tim Penulis FSEI Forum Studi Ekonomi Islam Pps UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.
Moch. Khoirul Anam, “BAHAYA RIBA DALAM EKONOMI ISLAM,” Al-Ihda’ : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran 12, no. 2 (2022), https://doi.org/10.55558/alihda.v12i2.5.
M Rahmat Effendi, “Moral Islam Dalam Membangkitkan Etos Ekonomi Umat,” MIMBAR, Jurnal Sosial Dan Pembangunan 23, no. 1 (2007): 40–57
Nurrohman, Dede, Memahami Dasar-dasar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Teras, 2011.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas Kerja sama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
.
Suryani -, “Keadilan Ekonomi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Sebuah Tinjauan Teori,” MAKSIMUM 2, no. 1 (2014), https://doi.org/10.26714/mki.2.1.2011.39-60.
Rahman, Fzalur, Economic Doctrines of Islam, Alih Bahasa: H.M. Sonhdji Dkk, Doktrin Ekonomi Islam Jilid I, Yogyakarta: DANA BHAKTI WAKAF, 1995.
Rianti Rianti, “Analisis Penerapan Prinsip Etika Bisnis Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Pada Marketplace Lazada,” Niqosiya: Journal of Economics and Business Research 1, no. 1 (2021): 1–13, https://doi.org/10.21154/niqosiya.v1i1.57.
Syahidah Rahmah, “PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM DALAM BISNIS” 3 (2020).
Sugiyono. Metode PenelitianKualitatif Bandung:Alfabeta. 2018.
Sri Mahargiyantie, “PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH,” Al-Misbah 1, no. 1 (2020)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Samsul Karmaen Samsul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.