KONSEP MURABAHAH LIL AMIR BIS SYIRA DALAM IMPLIMENTASINYA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v9i01.493Keywords:
tijarah, murabhahah, gharar, murabahah lil amir bis-syiraAbstract
Implementasi lembaga keuangan yang diterapkan selama ini lebih kepada tujuan tijarah (bisnis) sehingga pihak lembaga keuangan dan nasabah masih mengabaikan masalah mekanisme prosedur pembiayaan akad. Dalam jual beli murabahah, penjual diharuskan memberitahukan secara jelas harga pokok atau harga awal dari suatu barang yang akan dijual kepada pembeli untuk menghindari terjadinya transaksi yang tidak jelas (gharar) di antara kedua belah pihak, diketahuinya keuntungan yang ditetapkan. Pihak penjual ketika melakukan transaksi dengan pembeli diwajibkan untuk menjelaskan berapa dan bagaimana keuntungan (marjin keuntungan) yang akan ditetapkan dari barang yang dijual dan hal itu merupakan unsur terpenting yang mendukung terjadinya transaksi yang saling rela (‘an taradin) di antara kedua belah pihak. Secara umum murabahah (jual-beli) merupakan transaksi antara penjual dan pembeli namun pembayarannya dilakukan berkala (cicilan). Implementasi murabahah yang kita kenal saat ini dilembaga keuangan syariah dikenal dengan murabahah lil amir bis-syira yakni transkasi jual beli dimana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu dan ia berjanji akan membeli komoditas tersebut secara murabahah, yakni sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara installment (cicilan berkala) sesuai dengan kemampuan financial. Perbedaan yang mendasar pada system murabahah dan murabahah lil amir bis-syira yaitu pada waktu penyerahan barang, untuk murabahah lembaga datang ke supplier dan barang langsung diterima oleh nasabah sedangkan murabahah lil amir bis-syira lembaga keuangan syariah mendatangi supplier untuk membeli barang kemudian LKS menyerahkan barang tersebut ke nasabah setelah dilakukan pembayaran tunai. Sebagian murabahah lil amir bis-syira mengharamkan dan membolehkan.
References
Abdullah al-Mushih dan shalah ash-Shawi,; Fiqih ekonomi keuangan islam, Ter. Abu umar basyir. Jakarta: Darul haq, (2004)
Muhammad syafii Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insane,(2017), hal.101
Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009),
Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Imam Ahmad bin Hambal asy-Syamiyin Jil. 4 (Beirut, Libanon: Dar-Al-Kutub Al-Ilmiah, Trj. Ahmad Muhammad Syakir).
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008)
Panji adam. Fikih muamalah maliyah. Konsep, regulasi dan implementasi. (2017).
Muhammad al-Syafi’i, Al-Umm, dalam Software al-Maktabah al-Syamilah, juz 5, 2005.
Muhammad Farid. murabahah dalam perspektif fikih empat mazhab Epistemé, Vol. 8, No. 1, Juni2013. Hal 125. -ejournal.iain-tulungagung.ac.id. diakses tanggal 29 juli 2020. Pukul 09.00 WITA
Roifatus Syauqoti dan Mohammad Ghozal Aplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 3, No. 1, 2018. journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/download/1489/1304
Panji adam. Fikih muamalah maliyah. Konsep, regulasi dan implementasi. (2017).