Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme: Peran Pemerintah Dan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.37216/tarbawi.v10i1.2176Keywords:
Intoleransi, Peran Masyarakat, Peran Pemerintah, Radikalisme, Terorisme, Upaya PencegahanAbstract
Pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Indonesia, karena hal tersebut merupakan sikap dan prilaku yang dapat mengancam stabilitas nasional bangsa. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan analisis isi, guna menganalisis berbagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah berperan penting dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap masyarakat melalui penguatan dasar hukum, kerja sama internasional, dan pengawasan teknologi. Sementara masyarakat berperan dalam memberikan bimbingan kepada keluarga sejak dini melalui pendidikan karakter, peningkatan kesadaran, dan dialog antar kelompok. Pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua elemen masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang toleran, damai, aman, dan tentram.
References
Achlami. “Peran Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan, Dakwah Dan Sosial Dalam Menangkal Radikalisme Dan Terorisme.” Jurnal Penelitian Dan Pendidikan Agama Islam 1, no. 2 (2024): 118–26.
Aslati, Silawati, Darmawati, and M. Fahli Zatrahadi. “Sinergi Polri Bersama Masyarakat Di Tanjung Balai Karimun Dalam Mencegah Radikalismedan Pengamalan Hadist Intoleransi.” Sosiohumaniora 21, no. 3 (2019): 228–36. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i3.22731.
Asriyani, Arini, Auliah Ambarwati, Muhammad Nur Iqbal Nurdin, and Andi Darmawansya. “Quo Vadis Fungsi Kepolisian Dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme Dan Intoleransi.” Justisi 7, no. 2 (2021): 137–54. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1365.
Burhan, Suparman, and Supriad. “Penerapan Pendekatan Pentahelix Dalam Upaya Pencegahan Terorisme Di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.” Entrepreneur : Jurnal Bisnis Manajemen Dan Kewirausahaan 6, no. 1 (2025): 106–14. https://doi.org/10.31949/entrepreneur.v6i1.12361.
Dewi, Finecia Shinta, and Totok Dewayanto. “Peran Big Data Analytics, Machine Learning, Dan Artificial Intelligence Dalam Pendeteksian Financial Fraud: A Systematic Literature Review.” Diponegoro Journal of Accounting 13, no. 3 (2024): 1–15.
Febryani, Evy. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Sebagai Bentuk Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (2024): 89–101. https://doi.org/10.32502/khdk.v6i1.6293.
Galib, Syamsul Arif. “Legitimasi Kekerasan: Titik Temu Radikalisme Dan Terorisme.” AN NUR: Jurnal Studi Islam 13, no. 1 (2021): 1–16. https://doi.org/10.37252/an-nur.v13i1.100.
Ghifary, Haikal, Faza Duta Pramudyawardani, Sarah Rania Annisa, and Marina Ery Setiyawati. “Studi Literatur Keterkaitan Pembangunan Ekonomi Dengan Kualitas Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4, no. 6 (2022): 4409–14. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8962.
Hutami, Lestari Sri, H Azhar, and Nurul Aulia. “Analisis Penerapan Kerjasama Penanganan Terorisme Antara Indonesia Dan United Kingdom Dengan Pendekatan Strategi 4 Pilar Kontra Terorisme.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 8, no. 2 (2023): 94–101. https://doi.org/10.36982/jpg.v8i2.2807.
Irfanda, Alfin. “Terorisme, Jihad, Dan Prinsip Hukum Islam: Alternatif Upaya Deradikalisasi.” Jurnal Wawasan Yuridika 6, no. 1 (2022): 101. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.490.
Kartika, I Made, and Putu Rony Angga Mahendra Mahendra. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menangkal Intoleransi, Radikalisme Dan Terorisme.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 6, no. 4 (2023): 3144–51. https://doi.org/10.31004/jrpp.v6i4.22548.
Kurnia B. P., Gega Ryani Cahya. “Peran Kamera Pengawas Closed-Circuit Television (CCTV) Dalam Kontra Terorisme.” Jurnal Lemhannas Ketahanan Nasional Republik Idonesia 9, no. 4 (2021): 100–116. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i4.418.
Leorocha, Ferdy, Pujo Widodo, Achmed Sukendro, Herlina Juni Risma Saragih, and Panji Suwarno. “Membangun Kesadaran Bela Negara Dalam Menghadapi Isu-Isu Radikalisme Yang Mengarah Pada Terorisme.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 162–75. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4723.
Lutfiyani, Lutfiyani, and Hilyah Ashoumi. “Internalisasi Nilai-Nilai Moderasi Beragama Melalui Pembelajaran Aswaja Dan Implementasinya Terhadap Sikap Anti-Radikalisme Mahasiswa.” Dar El-Ilmi : Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan Dan Humaniora 9, no. 2 (2022): 1–26. https://doi.org/10.52166/darelilmi.v9i2.3332.
Mulyo, Mufrod Teguh, Khoiruddin Nasution, Munifah Munifah, and Jumni Nelli. “Peran Keluarga Menanggulangi Terorisme Tinjauan Hukum Islam Dalam Kursus Pra Nikah.” Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia 9, no. 1 (2022): 55–72. https://doi.org/10.31942/iq.v9i1.6417.
Ningsih, Agustin Sri, Jumiarti Hurairah, and Muji Rahayu. “Peran Pendidikan Islam Dalam Melawan Radikalisme Melalui Moderasi Beragama.” AL-ABSHOR: Jurnal Pendidikan Agama Islam 1, no. 3 (2024): 107–16. https://journal.salahuddinal-ayyubi.com/index.php/ALJPAI/article/view/223.
Nurhakim, Nasrun, Muhamad Irfan Adriansyah, and Dinnie Anggraeni Dewi. “Intoleransi Antar Umat Beragama Di Indonesia.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2024): 50–61. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.126.
Nusantara, G P, and M Z Alfaqi. “Peran Duta Damai Jawa Timur Dalam Meningkatkan Nilai-Nilai Toleransi Generasi Muda.” OASE: Multidisciplinary and Interdiciplinary Journal 1, no. 1 (2024): 109–20. https://doi.org/10.59971/oase.v1i1.27.
Pangestu, Fajar Puja, Nadia Shelvia Rahmadianti, Nike Tanzila Hardiyanti, and Ermita Yusida. “Ekonomi Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs (Sustainable Development Goals) 2030.” Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan 1, no. 3 (2021): 210–19.
Perpres No. 12 Tahun. “Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” 2012.
Pradana, Rizky, and Joko Setiyono. “Peran Pendidikan Pancasila Terhadap Pencegahan Penyebaran Terorisme Di Kalangan Pelajar.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 136–54. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.136-154.
Putri, Mas Fierna Janvierna Lusie, Faniya Putriani, Helna Santika, Krisnaufal Nadhif Mudhoffar, and Natia Grashella Ananda Putri. “Peranan Pendidikan Pancasila Dalam Membentuk Karakter Peserta Didik Di Sekolah.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 1983–88. https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5576.
Rahman, Abdul, Ahmadin, and Rifal. “Peran Strategis Nahdatul Ulama Dalam Penguatan Nasionalisme Kemanusiaan Untuk Menangkal Radikalisme.” Jurnal Artefak 8, no. 2 (2021): 97–110. https://doi.org/10.25157/ja.v8i2.5555.
Safira, K. “Pencegahan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi.” Tanggon Kosala 11, no. 2 (2022): 502–18.
Salim, Aqshal Azan Putra, Salsabila Brillianti Sarenc, and Devira Zainudin Hasan. “Peran Bhineka Tunggal Ika Sebagai Identitas Pemersatu Bangsa.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, no. 1 (2024): 228–233.
Sasangka, Naufal Tsabit Shiddiq, and Kushandajani. “Analisis Peran Badan Kesbangpol Jateng Dalam Melaksanakan Program Kontra Radikalisasi Untuk Kalangan Pemuda Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.” Journal of Politic and Government Studies 13, no. 1 (2023): 387–403.
Saumantri, Theguh. “Aktualisasi Moderasi Beragama Dalam Media Sosial.” Moderatio: Jurnal Moderasi Beragama 3, no. 1 (2023): 64–75. https://doi.org/10.32332/moderatio.v3i1.6534.
Soleha, Lilis Karnita. “Pembentukan Dan Pembinaan Jaringan Intelijen Oleh Sat Intelkam Polresta Bandung Dalam Mendeteksi Aksi Radikalisme Dan Intoleransi.” Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), no. 4 (2022): 337–45. https://doi.org/10.55916/frima.v0i4.388.
Sukri, Indah Fitriani. “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Halal Dan Produk Halal Di Indonesia.” Majalah Hukum Nasional 51, no. 1 (2021): 73–94. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.139.
Sutisna, Dede, Moch Nirwansyah, Sekar Ayu Ningrum, and Saeful Anwar. “Studi Literatur Terkait Peranan Teori Agensi Pada Konteks Berbagai Issue Di Bidang Akuntansi.” Karimah Tauhid 3, no. 4 (2024): 4802–21. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12973.
Tantimin, Tantimin, Ampuan Situmeang, and Indri Ceria Agustin. “Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Menanggulangi Radikalisme Dan Terorisme Di Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 2 (2023): 354–83. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.188.
Undang-Undang No. 9 Tahun. “Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” 2013.
Utami, Ihsanul Religy, and Gonda Yumitro. “Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Pengaruh Ideologi Transnasional Radikal Di Media Sosial.” Resolusi: Jurnal Sosial Politik 6, no. 1 (2023): 27–38. https://doi.org/10.32699/resolusi.v6i1.3956.
Yani, Enok Maryani, and Ahmad Yani. “Analisis Pengintegrasian Pendidikan Mitigasi Bencana Pada Pembelajaran Di Indonesia.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 16 (2024): 11–17. https://doi.org/10.30595/pssh.v16i.1000.
Yennosa, Gusti. “Terekam CCTV, Pria Di Batam Membabi Buta Bakar Tempat Ibadah.” OkezoneNews. Diakses Pada 19 Februari 2025, Dari, 2024. https://news.okezone.com/read/2024/08/08/340/3046142/terekam-cctv-pria-di-batam-membabi-buta-bakar-tempat-ibadah.
Zhafira, Alya. “Inisiatif Pemerintah Indonesia Melawan Ancaman Ideologi Radikal Di Sosial Media.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 22 (2024): 128–35. https://doi.org/10.5281/zenodo.14522905.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sukron Makmun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.