Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi NTB Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada Kelompok Pembudidaya Ikan Di Sekotong)
DOI:
https://doi.org/10.37216/al-madani.v1i1.730Keywords:
Program Pemberdayaan, Masyarakat Pesisir, Perspektif Ekonomi Islam.Abstract
Masyarakat pesisir membutuhkan intervensi Pemerintah melalui program pembangunan sesuai dengan kondisi yang ada. Namun demikian pada umumnya program pembangunan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Selain model program yang bersifat cuma-cuma (bantuan murni), pelaksanaannya tidak dibarengi dengan pendampingan, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di masyarakat. Hal ini sudah disadari Pemerintah sehingga perlu dirumuskan sebuah program yang bersifat pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat sebagai suatu proses pembangunan masyarakat bertujuan untuk memulai kegiatan sosial serta memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
Pengabdian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penggalian data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Proses Pengabdian intensif berlangsung selama hampir 3 bulan dengan melibatkan masyarakat Desa Sekotong Barat yang menerima bantuan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB sebagai Pelaksana Bantuan.
Tujuan dari program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat, memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat dalam mendukung pembangunan Daerah, mengembangkan keragaman kegiatan usaha, dan memperluas kesempatan kerja sehingga pendapatan masyarakat meningkat.
Nilai-nilai Islam yang termuat dalam sistem pelaksanaan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir bagi masyarakat Desa Sekotong Barat dalam memberikan pembelajaran bagi kedua belah pihak yakni mengajarkan tentang nilai kebaikan, baik dalam niat maupun perbuatan, harus senantiasa bersifat Adil, Jujur, dan Amanah.