ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP PRAKTEK GADAI TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT SUKU SASAK
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v10i02.856Keywords:
Hukum Islam, Hukum PerdataAbstract
Gadai tanah pertanian merupakan hal yang sering terjadi pada nasyarakat suku Sasak, untuk mengatasi masalah kebutuhan hidup keluarga seperti persiapan perkawinan atau biaya sekolah anak-anaknya. Untuk memenuhi kebutuhan trsebut cara yang mudah dan prosesnya cepat adalah dengan menggadaikan tanah (lahan) pertanian miliknya. Namun demikian, gadai tanah pertanian di Sasaksering menimbulkan pertentangan seperti jangka waktu yang telah ditentukan dan terjadinya gadai menurut hukum Islam dan Hukum Perdata. Oleh karena peneliti mengkaji sistem Gadai yang dilaksanakan oleh Masyarakat suku Sask melalui kajian hukum Islam dan Hukum Perdata, adapaun penelitian yang dipakai melalui penelitian kualitatif, dimana dari hasil penelitian ini penyebab terjadinya transaksi gadai yang dilakukan oleh masyarakat Suku Sasak rata – rata adalah karena kesulitan ekonomi dll. Untuk pelaksanaan gadai tersebut tokoh agama dan masyarakat merespon positif karena menjunjung tinggi sikap tolong menolong antar sesama. Kemudian bila dipandang dari hukum perdata yaiyu ketentuan pasal 7 UU No. 56 PRP tahun 1960 tentang Pengembalian barang gadi tanpa Uang tebusa bilamana telah mencapai 7 tahun.
References
Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Riba, Hutang Piutang Gadai, Al – Ma’
arif, Bandung, 1983.
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Peraturan – Peraturan Hukum
Tanah, Jemabatan, Jakarta, 2010
Budi Harsono. “Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan
Hukum Tanah Jembatan, Jakarta 2002.
Efendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dan Sudut
Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta 2021.
Efendy Rangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dan Sudut Pandang
Praktis Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1991.
H. Chuzaiman,dkk. Problematika Hukum Islam Kontemporer, LKIS, Jakarta,
Ibnu Rusyd. “Terjemah Bidayatul Mujtahid, Asy-Syifa, Semarang, 1995. Masjfuk Zuhdi. “Masailul Fiqhiyah, Toko Agung Surabaya, 1994.
Nazar Bakry. “Problematika Fiqh Islam”, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.
Q.S al-Baqarah (2). 283
QS. al-Baqarah. (2). 282. QS. Al-Ma’idah Ayat 2.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 12, Al – Ma’arif, Bandung, 1996.
Subekti. “Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,
Subelti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Raja Grapindo Persada, Jakarta,
Sukhrawadi K. Lubis.”Hukum Perjanjian dalam Islam”. Gema Insani Press, Jakarta, 2021,
Uwaidah. “Fiqih Wanita”, Al –Kautsar, Jakarta