ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP PRAKTEK GADAI TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT SUKU SASAK

Authors

  • M. Indra Gunawan Institut Agama Islam Hamzanwadi NWDI Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v10i02.856

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Perdata

Abstract

Gadai tanah pertanian merupakan hal yang sering terjadi pada nasyarakat suku Sasak, untuk mengatasi masalah kebutuhan hidup keluarga seperti persiapan perkawinan atau biaya sekolah anak-anaknya. Untuk memenuhi kebutuhan trsebut cara yang mudah dan prosesnya cepat adalah dengan menggadaikan tanah (lahan) pertanian miliknya. Namun demikian, gadai  tanah  pertanian  di  Sasaksering  menimbulkan  pertentangan  seperti jangka waktu  yang telah ditentukan dan terjadinya gadai menurut hukum Islam dan Hukum Perdata. Oleh karena peneliti mengkaji sistem Gadai yang dilaksanakan oleh Masyarakat suku Sask melalui kajian hukum Islam dan Hukum Perdata, adapaun penelitian yang dipakai melalui penelitian kualitatif, dimana dari hasil penelitian ini  penyebab terjadinya transaksi  gadai  yang dilakukan oleh masyarakat Suku Sasak rata – rata adalah karena kesulitan ekonomi dll. Untuk pelaksanaan gadai tersebut tokoh agama dan masyarakat merespon positif karena menjunjung tinggi sikap tolong menolong antar sesama. Kemudian bila dipandang dari hukum perdata yaiyu ketentuan pasal 7 UU No. 56 PRP tahun 1960 tentang Pengembalian barang gadi tanpa Uang tebusa bilamana telah mencapai 7 tahun.

References

Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Riba, Hutang Piutang Gadai, Al – Ma’

arif, Bandung, 1983.

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Peraturan – Peraturan Hukum

Tanah, Jemabatan, Jakarta, 2010

Budi Harsono. “Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan

Hukum Tanah Jembatan, Jakarta 2002.

Efendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dan Sudut

Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta 2021.

Efendy Rangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dan Sudut Pandang

Praktis Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1991.

H. Chuzaiman,dkk. Problematika Hukum Islam Kontemporer, LKIS, Jakarta,

Ibnu Rusyd. “Terjemah Bidayatul Mujtahid, Asy-Syifa, Semarang, 1995. Masjfuk Zuhdi. “Masailul Fiqhiyah, Toko Agung Surabaya, 1994.

Nazar Bakry. “Problematika Fiqh Islam”, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.

Q.S al-Baqarah (2). 283

QS. al-Baqarah. (2). 282. QS. Al-Ma’idah Ayat 2.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 12, Al – Ma’arif, Bandung, 1996.

Subekti. “Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,

Subelti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Raja Grapindo Persada, Jakarta,

Sukhrawadi K. Lubis.”Hukum Perjanjian dalam Islam”. Gema Insani Press, Jakarta, 2021,

Uwaidah. “Fiqih Wanita”, Al –Kautsar, Jakarta

Published

2023-04-10

How to Cite

Gunawan, M. I. (2023). ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP PRAKTEK GADAI TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT SUKU SASAK. MAQOSID: JURNAL STUDI KEISLAMAN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 10(02), 66–78. https://doi.org/10.37216/maqosid.v10i02.856

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.